Keadilan menurut
Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dak
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan,
maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau
tidak sama,maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak-adilan.
Keadilan oleh
Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang
yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Salah satu jenis keadilan adalah Keadilan Distributif.
KEADILAN
DISTRIBUTIF
Ariestoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp 100.000 maka
Budi harus menerima Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil.
Daftar Pustaka : Nugroho, Widyo dan Achmad
Muchji(1996).MKDU Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:Gunadarma