Berikut
ini merupakan penjelasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN):
1.
Definisi APBN
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian
pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1
Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang
dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Fungsi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
kegiatan perekonomian Indonesia dijelaskan sebagai berikut:
a.
Fungsi Alokasi
APBN merupakan
sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam
bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta
mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN,
pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai
contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan,
sekolah serta sarana-sarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan
memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Jadi Fungsi
Alokasi adalah Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi penganguran dan
juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas perekonomian dimana alokasi terbut bersifat umum,
misalnya pembuatan jembatan, tanggul, jalan, perbaikan jalan.
b.
Fungsi Distribusi
Dalam APBN
penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk
membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui
departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan
umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun.
Jadi Fungsi Distribusi adalah pengeluaran negara yang digunakan untuk
kepentingan atas dasar kemanusian, bantuan contohnya : dana pensiun, subsidi,
premi.
c.
Fungsi Stabilisasi
Dalam penyusunan
APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun,
untuk perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah
satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos pengeluaran
lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN merupakan acuan bagi
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga
kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah terjadinya
inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi).
Jadi Fungsi Stabilisasi adalah menjaga, memelihara dan menstabilkan
anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan telah
direncanakan dalam APBN.
d.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan
berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan yang
ditetapkan dan sesuai dalam anggaran negara.
e.
Fungsi
Perencanaan
Fungsi perencanaan
artinya anggaran negara berfungsi mengatur setiap kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
f.
Fungsi
Otorisasi
Fungsi otorisasi
artinya anggaran negara merupakan dasar dalam melaksanakan pendapatan dan
belanja negara pada tahun tersebut.
3.
Tujuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Secara umum tujuan dari penyusunan APBN sebagai
berikut..
a.
Memelihara stabilitas
ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
b.
Sebagai pedoman
dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan
kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan
pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
4.
Prinsip dan Asas
Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
Prinsip anggaran
berimbang
Yaitu sisi penerimaan
sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak
uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b.
Prinsip dinamis
1)
Anggaran dinamis
absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun
sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat
tercapai.
2)
Anggaran dinamis
relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap
pinjaman luar negeri.
c.
Prinsip fungsional
Yaitu pinjaman luar
negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai
pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin
baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Sedangkan asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
Sedangkan asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
a.
Asas kemandirian,
artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman
luar negeri hanya sebagai pelengkap;
b.
Asas penghematan
atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
c.
Asas penajaman
prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
5.
Struktur dan
Susunan APBN
Adapun struktur
dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain sebagai berikut:
a.
Pendapatan dan
Hibah
Pendapatan
diperoleh dari sumber pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama
penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Bukan Pajak diantaranya penerimaan dari
sumber daya alam, laba BUMN, penerimaan instansi pemerintah yang terkait
pelaksanaan tugas dan fungsi semisal biaya pembuatan SIM di Kepolisian, biaya
nikah di KUA dan pendapatan lain-lain. Hibah adalah pemberian oleh negara lain
kepada negara yang tidak perlu dikembalikan lagi, dapat berupa uang maupun
barang.
b.
Belanja
Belanja adalah
pengeluaran yang dilakukan instansi pemerintah, pengeluaran rutin adalah
pengeluaran yang dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang tahun misalnya
gaji, pembelian alat tulis pakai habis, dsb. Sedangkan belanja pembangunan adalah
pengeluaran yang digunakan untuk membangun aset tetap dan tidak dilaksanakan
secara rutin misalnya pembangunan jalan, jembatan dsb.
c.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan
adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil
penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
d.
Dana Otonomi
Khusus
Dana Otonomi
Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang
membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi
yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan
alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan
mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
e.
Defisit dan
Surplus
Defisit atau
surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang
melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus.
f.
Keseimbangan
Dalam tampilan
APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan
keseimbangan umum. Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi
belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan Umum adalah
total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
g.
Pembiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar