Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu:
pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak
kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsur-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya
masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing
pihak (sesuai dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan
hubungan kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang
terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama
untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Gambar 1 Pihak
yang Terlibat dalam Proyek Kontruksi
1.
PEMILIK PROYEK
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki
proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak
penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat
berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta. Hak dan
kewajiban pengguna jasa adalah :
a.
Menunjuk prenyedia
jasa (konsultan dan kontraktor).
b.
Meminta laporan
secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh
penyedia jasa.
c.
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.
Menyediakan lahan
untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.
Menyediakan dana
dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang diperlukan
untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f.
Ikut mengawasi
jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan waktu
atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g.
Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.
Menerima dan
mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika
produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Berikut di bawah
ini merupakan tugas dan wewenang dari pemberi tugas:
a.
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
b.
Dapat mengambil
alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada
kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.
2.
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai konsultan dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan
spesialisasinya, yaitu konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang
sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan lain sebagainya. Berbagai jenis
bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan
perencana.
a.
Konsultan
Perencana
Konsultan perencana
adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang
arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah
sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan
berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan
bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1)
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
2)
Memberikan usulan
serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
3)
Memberikan jawaban
dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar
rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
4)
Membuat gambar
revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
5)
Menghadiri rapat
koordinasi pengelolaan proyek.
b.
Konsultan Pengawas
Konsultan pengawas
adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan
pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan
pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1)
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2)
Membimbing dan
mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3)
Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
4)
Mengkoordinasi dan
mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai bidang
agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5)
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
6)
Mengatasi dan
memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai
dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang
telah ditetapkan.
7)
Menerima atau
menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8)
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9)
Menyusun laporan
kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
10)
Menyiapkan dan
menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.
3.
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan
dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah
ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang
ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum
atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan. Hak
dan kewajiban kontraktor adalah:
a.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings)
dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
b.
Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
c.
Menyediakan alat
keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
d.
Membuat laporan
hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
e.
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
4.
HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik
proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
a.
Konsultan dengan
pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak.
Konsultan
memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa
gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek
memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
b.
Kontraktor dengan
pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak.
Kontraktor
memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari
keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
profesional kontraktor.
c.
Konsultan dengan
kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan.
Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat,
kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar