Perlu diketahui ketentuan-ketentuan
dalam pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk
menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan
konstruksi sebagai akibat dari pemahaman/ persepsi yang keliru terhadap
ketentuan yang berlaku dapat berpotensi terjadi dampak dalam penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi.
Kajian keserasian dilakukan dengan
cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa pemborongan konstruksi
yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan Pemerintah, baik itu PP No.
28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran dari UUJK dan kenyataannya,
serta antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP No. 29/2000 dengan Keppres
No. 80/2003. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian
antara Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan
Presiden (Keppres) No. 80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan
potensi dampak yang terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan
tersebut.
Hasil kajian keserasian, menyatakan
ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan
penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak
serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha
orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat,
kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen
penawaran.
Berdasarkan hasil kajian keserasian,
dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai akibat dari
ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan dampak yang
berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan
ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut
menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan
konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini
diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa
maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku
pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari
penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar