a. Dasar Hukum
di Indonesia
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu
kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce
gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib
hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah
baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan
sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi.
Yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya
menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga
bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislative.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislative.
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD
1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat,
warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau
aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
a. Kedudukan dan
Peran
Kedudukan (status)
berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu sedangkan peran (role) merupakan aspek dinamis
dari kedudukan (status). Dalam kehidupan di masyarakat, peranan diartikan
sebagai perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan
kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Jika seseorang melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu
peranan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa
peranan
Setiap
manusia yang masih hidup di muka bumi ini pasti memiliki kedudukan. Jenis kedudukan
tersebutpun bermacam-macam. Di lingkungan keluarga contohnya,kedudukan seorang
Ayah memiliki peranan sebagai pencari nafkah, kedudukan Ibu sebagai seseorang
mengurus keluarga, dan kedudukan sebagai seorang anak yang memiliki peranan
belajar dengan rajin dan harus bisa membahagiakan orangtua.
Beda
lingkungan, maka akan berbeda pula kedudukan dan peranan seseorang. Di lingkungan
Negara, kedudukan pun dibagi-bagi lagi. Misalnya : kedudukan sebagai seorang
presiden memiliki peranan untuk mengatur jalanannya pemerintahan, kedudukan
polisi dan TNI memiliki peranan untuk menjaga keamanan dari sebuah Negara,
adapula kedudukan kita,sebagai pemuda, yang memiliki kedudukan sebagai warga Negara
berperan untuk selalu berusaha menjaga nama baik keluarga dan Negara,
berperilaku sebagai masyarakat madani yang selalu taat dan patuh terhadap
peraturan yang berlaku, dan belajar dengan baik agar dapat berpartisipasi dalam
memajukan Negara kita ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi :