Jumat, 31 Oktober 2014

Negara Kesatuan Republik Indonesia



a.      Dasar Hukum di Indonesia
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib hukum di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber hukum negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau konvensi. 
Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki hukum dasar suatu negara tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD nya saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari UUD itu.
Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentukan mekanisme kerja badan-badan tersebut seperti ekslusif, yudikatif dan legislative.

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarkat, warga negara Indonesia sebagai hukum dasar UUD 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.
a.      Kedudukan dan Peran
Kedudukan (status) berarti tempat seseorang dalam suatu tempat tertentu sedangkan peran (role) merupakan aspek dinamis dari kedudukan (status). Dalam kehidupan di masyarakat, peranan diartikan sebagai perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, ia telah menjalankan suatu peranan. Tidak ada peranan tanpa kedudukan,dan tidak ada kedudukan tanpa peranan


                Setiap manusia yang masih hidup di muka bumi ini pasti memiliki kedudukan. Jenis kedudukan tersebutpun bermacam-macam. Di lingkungan keluarga contohnya,kedudukan seorang Ayah memiliki peranan sebagai pencari nafkah, kedudukan Ibu sebagai seseorang mengurus keluarga, dan kedudukan sebagai seorang anak yang memiliki peranan belajar dengan rajin dan harus bisa membahagiakan orangtua.

                Beda lingkungan, maka akan berbeda pula kedudukan dan peranan seseorang. Di lingkungan Negara, kedudukan pun dibagi-bagi lagi. Misalnya : kedudukan sebagai seorang presiden memiliki peranan untuk mengatur jalanannya pemerintahan, kedudukan polisi dan TNI memiliki peranan untuk menjaga keamanan dari sebuah Negara, adapula kedudukan kita,sebagai pemuda, yang memiliki kedudukan sebagai warga Negara berperan untuk selalu berusaha menjaga nama baik keluarga dan Negara, berperilaku sebagai masyarakat madani yang selalu taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, dan belajar dengan baik agar dapat berpartisipasi dalam memajukan Negara kita ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar