Sabtu, 06 Januari 2018

APBN

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
1.             Definisi APBN
APBN adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran pemerintah pusat dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember) pada tahun tertentu, yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

2.             Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam kegiatan perekonomian Indonesia dijelaskan sebagai berikut:
a.              Fungsi Alokasi
APBN merupakan sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Jadi Fungsi Alokasi adalah Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi penganguran dan juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian dimana alokasi terbut bersifat umum, misalnya pembuatan jembatan, tanggul, jalan, perbaikan jalan. 
b.             Fungsi Distribusi
Dalam APBN penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. Jadi Fungsi Distribusi adalah pengeluaran negara yang digunakan untuk kepentingan atas dasar kemanusian, bantuan contohnya : dana pensiun, subsidi, premi. 
c.              Fungsi Stabilisasi
Dalam penyusunan APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun, untuk perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini pos pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain APBN merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan  pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi). Jadi Fungsi Stabilisasi adalah menjaga, memelihara dan menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan telah direncanakan dalam APBN. 
d.             Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti setiap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan yang ditetapkan dan sesuai dalam anggaran negara. 
e.              Fungsi Perencanaan 
Fungsi perencanaan artinya anggaran negara berfungsi mengatur setiap kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
f.               Fungsi Otorisasi 
Fungsi otorisasi artinya anggaran negara merupakan dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja negara pada tahun tersebut. 

3.             Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Secara umum tujuan dari penyusunan APBN sebagai berikut..
a.              Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit. 
b.             Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. 

4.             Prinsip dan Asas Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.              Prinsip anggaran berimbang
Yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran, defisit anggaran ditutup bukan dengan mencetak uang baru, melainkan dengan pinjaman luar negeri.
b.             Prinsip dinamis
1)            Anggaran dinamis absolut, yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai.
2)            Anggaran dinamis relatif, yaitu semakin kecilnya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
c.              Prinsip fungsional
Yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan, bukan untuk membiayai pengeluaran rutin. Semakin dinamis anggaran dalam pengertian relatif, semakin baik tingkat fungsionalitas terhadap pinjaman luar negeri.
Sedangkan asas yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
a.              Asas kemandirian, artinya pembiayaan negara didasarkan atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap;
b.             Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas;
c.              Asas penajaman prioritas pembangunan, artinya mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

5.             Struktur dan Susunan APBN
Adapun struktur dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain sebagai berikut:
a.              Pendapatan dan Hibah
Pendapatan diperoleh dari sumber pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan Pajak lainnya yang merupakan sumber utama penerimaan APBN. Selanjutnya Penerimaan Bukan Pajak diantaranya penerimaan dari sumber daya alam, laba BUMN, penerimaan instansi pemerintah yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi semisal biaya pembuatan SIM di Kepolisian, biaya nikah di KUA dan pendapatan lain-lain. Hibah adalah pemberian oleh negara lain kepada negara yang tidak perlu dikembalikan lagi, dapat berupa uang maupun barang.
b.             Belanja
Belanja adalah pengeluaran yang dilakukan instansi pemerintah, pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang tahun misalnya gaji, pembelian alat tulis pakai habis, dsb. Sedangkan belanja pembangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk membangun aset tetap dan tidak dilaksanakan secara rutin misalnya pembangunan jalan, jembatan dsb.
c.              Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah transfer dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer, yaitu dana bagi hasil penerimaan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.
d.             Dana Otonomi Khusus
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada daerah yang memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan daerah lain, contohnya propinsi Papua mendapat dana alokasi yang lebih besar untuk mengatasi masalah yang kompleks di wilayahnya. Tujuan alokasi tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan mengurangi ketertinggalan dari propinsi lainnya.
e.              Defisit dan Surplus
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit, sebaliknya jika penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus.
f.               Keseimbangan
Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu : keseimbangan primer, dan keseimbangan umum. Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga, sedangkan keseimbangan Umum adalah total penerimaan dikurangi total pengeluaran termasuk pembayaran bunga
g.             Pembiayaan

Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting saat ini adalah pembiayaan dalam negeri meliputi penerbitan obligasi, penjualan aset dan privatisasi, dan pembiayaan luar negeri meliputi pinjaman proyek, pembayaran kembali utang, pinjaman program dan penjadwalan kembali utang.

TINJAUAN UUJK NO.18 TAHUN 1999

Perlu diketahui ketentuan-ketentuan dalam pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jasa konstruksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan konstruksi sebagai akibat dari pemahaman/ persepsi yang keliru terhadap ketentuan yang berlaku dapat berpotensi terjadi dampak dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kajian keserasian dilakukan dengan cara membandingkan ketentuan-ketentuan pengadaan jasa pemborongan konstruksi yang diatur dalam UUJK No. 18/1999 dengan Peraturan Pemerintah, baik itu PP No. 28/2000 maupun PP No. 29/2000 sebagai penjabaran dari UUJK dan kenyataannya, serta antara UUJK No. 18/1999, PP No. 28/2000 dan PP No. 29/2000 dengan Keppres No. 80/2003. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai keserasian antara Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18/1999 dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 dalam Pengadan Jasa Pemborongan Konstruksi dan potensi dampak yang terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan tersebut.
Hasil kajian keserasian, menyatakan ketentuan-ketentuan yang serasi antara lain ketentuan mengenai metoda pemilihan penyedia jasa dan kontrak kerja konstruksi dan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi yaitu ketentuan mengenai persyaratan penyedia jasa khususnya untuk usaha orang perseorangan, persyaratan tenaga kerja konstruksi untuk bersertifikat, kriteria keadaan tertentu, dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen penawaran.
  Berdasarkan hasil kajian keserasian, dilakukan kajian potensi dampak yang dapat terjadi sebagai akibat dari ketidakserasian peraturan dengan mengidentifikasi kejadian dan dampak yang berpotensi terjadi dengan menelaah dokumen-dokumen terkait dengan ketentuan-ketentuan yang tidak serasi tersebut. Hasil kajian tersebut menunjukan ketentuan yang paling berpotensi terjadi dampak terhadap pekerjaan konstruksi adalah persyaratan tenaga kerja konstruksi. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi masukan bagi pelaku konstruksi baik pengguna jasa maupun penyedia jasa dengan mengetahui ketentuan-ketentuan yang harus berlaku pada jasa konstruksi dan dampak yang berpotensi terjadi sebagai akibat dari penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

ARBITRASE

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional. 
Di Indonesia sendiri, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkannya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah :
1.             Sidang tertutup untuk umum
2.             Prosesnya cepat (maksimal enam bulan)
3.             Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi
4.             Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi
5.             Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' ; hingga
6.             Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah:
1.         Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2.         Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3.         Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4. Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan diiiICSID,WashingtoniiDC

Seiring perkembangannya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini menemui beberapa permasalahan. Masalah utama adalah terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase. Dalam ruang lingkup internasional, putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila tidak bertentangan dengan ketertiban umum, telah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta apabila salah satu pihak dalam sengketa adalah Negara Republik Indonesia maka hanya dapat dilaksanakan setelah ada eksekuatur dari Mahkamah Agung - RI. Permasalahannya, pengadilan di Indonesia seringkali "dicap" enggan untuk melaksanakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Lain permasalahan, dalam ruang lingkup nasional pelaksanaan putusan arbitrase juga seringkali terhambat akibat kurangnya kemampuan dan pengetahuan arbiter Indonesia yang berakibat penundaaniiputusaniiarbitrase.
Berdasarkan pasal 1 ayat 10 UU Republik Indonesia No 30 tahun 1999, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Sedangkan penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara :
1.             Melalui pihak ketiga yaitu :
a.       Mediasi (yang ditunjuk oleh para pihak atau oleh Lembaga Arbitrase dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa);
b.      Konsiliasi

2.             Arbitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase AdHoc.

Senin, 24 Oktober 2016

Review Jurnal Teknik Sipil

Judul Jurnal     : 
Kajian Keruntuhan Industri pada Saat Proses Konstruksi
Penulis             : 
Layalia Lathifah, Wisnumurti, M. Taufik Hidayat
Link Jurnal      : 

Abstrak
Pada bagian abstrak, penulis sudah cukup detil menjelaskan mengenai latar belakang masalah penulisan jurnal tersebut. Hanya saja penulis tidak mencantumkan tujuan dilakukannya penelitian tersebut. Hal yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian tersebut adalah keingintahuan penulis terhadap hal-hal yang mempengaruhi keruntuhan bangunan pada saat konstruksi. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh penulis, didapatkanlah hasil bahwa penyebab  keruntuhan bangunan adalah gaya angin yang ada pada saat konstruksi mengenai struktur yang belum rampung sehingga struktur mengalami ketidakstabilan.
Hasil dan Pembahasan
Penulis membuat dua hipotesis yang memungkinkan menjadi penyebab runtuhnya bangunan saat proses konstruksi. Hipotesis tersebut antara lain adalah beban berlebih yang menyebabkan kekuatan struktur mencapai kondisi batas sehingga menimbulkan fraktur/putus atau lendutan yang besar, atau ada beban aktual yang tidak diperhitungkan dalam perencanaan.
Berdasarkan analisis dan perhitungan ulang yang telah dilakukan ternyata tidak ada kesalahan perhitungan dalam hal kuantitas bahan. Artinya, bahan yang digunakan di lapangan sudah sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan sebelumnya. Hipotesis kedua diterima, penyebab runtuhnya bangunan adalah karena ada beban aktual yang tidak diperhitungkan atau terjadi salah perhitungan. Bangunan yang belum rampung proses pembangunannya itu mendapatkan beban angin berlebih sehingga struktur tidak dapat menahan beban angin dan terjadilah keruntuhan pada struktur tersebut.
Kesimpulan
Pada bagian kesimpulan, penulis kurang membahas lebih lanjut mengenai penyebab keruntuhan sehingga penjelasan yang ada lebih kepada penjelasan-penjelasan umum mengenai sifat baja. Penulis hanya menjelaskan bahwa penyebab keruntuhan adalah karena adanya beban angin yang besar pada saat pembangunan sedang berjalan.
Kelebihan
-          Bahasa yang digunakan penulis mudah dipahami
-          Perhitungan yang ditampilkan pada jurnal sudah lengkap
Kekurangan
-          Kurangnya ilustrasi/gambar dari keruntuhan bangunan industri
-          Tidak adanya saran dari penulis mengenai permasalahan yang ada, sehingga pembaca tidak mengetahui hal apa yang harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.


Judul Jurnal     : 
Identifikasi dan Analisis Manajemen Risiko pada Proyek Pembangunan Infrastruktur Bangunan Gedung Bertingkat
Penulis              : 
Nurlela, Heri Suprapto
Link Jurnal       :

Abstrak
Pada jurnal ini penulisan abstrak sudah lengkap yaitu terdapat latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan. Penulis sudah menjelaskan secara lengkap, jelas dan padat mengenai isi jurnal pada bagian ini. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah mengenai keberhasilan suatu proyek dan kaitannya terhadap sasaran proyek (tepat biaya, tepat waktu dan tepat mutu). Menurut penulis dengan melakukan manajemen risiko diharapkan sasaran proyek yang tepat biaya, tepat waktu dan tepat mutu dalam pembangunan infrastruktur bangunan gedung bisa terwujud.
Hasil dan Pembahasan
Pada bagian ini, penulis mengidentifikasi berbagai risiko beserta hasil penilaian risiko yang mungkin terjadi pada proyek pembangunan, serta mengidentifikasi agen risiko/ penyebab risiko. Penulis dengan detil menjelaskan mengenai peringkat kejadian risiko beserta agen risiko dan pola hubungan seperti apa yang terjadi diantara keduanya. Dengan berbagai metode yang dilakukan penulis, akhirnya penulis mendapatkan hasil bahwa kejadian risiko dengan peringkat tertinggi adalah proses pengadaan sumberdaya yang terhenti dan belum adanya penjadwalan ulang. Berdasarkan seluruh kejadian risiko dan agen risiko yang telah diteliti, penulis juga membuat aksimitigasi untuk menangani kejadian-kejadian tersebut.
Kesimpulan
Penulis menjelaskan kesimpulan jurnal dengan menerangkan hubungan antara kejadian risiko, agen risiko, dan agen mitigasi untuk empat kejadian risiko dengan peringkat tertinggi.
Kelebihan
-          Penjelasan materi penelitian dalam jurnal ini sangatlah detil dan terarah.
-          Termasuk jenis penulisan yang baik karena penulis dapat memberikan solusi yang jelas untuk setiap permasalahan yang ada.
Kekurangan
-          Kurangnya korelasi antara judul dengan isi jurnal. Karena isi jurnal lebih kepada permasalahan dan solusi di proyek secara umum (tidak hanya bangunan gedung bertingkat)
-          Tidak adanya penjelasan mengenai batasan masalah penulisan jurnal.



Judul Jurnal        : 
Pengaruh Lebar Pondasi dan Jarak Lapis Geogrid ke Pondasi Terhadap Daya Dukung Tanah Pasir pada Pondasi Menerus
Penulis                 : 
Muhammad Satria Bayu Aji, Arief Rachmansyah, As’ad Munawir
Link Jurnal         : 


Abstrak
Pada bagian abstrak, penulis sudah dengan jelas menggambarkan isi jurnal secara global. Latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan jurnal sudah dicakup pada bagian abstrak ini. Tujuan penulis mengangkat materi ini adalah karena penulis ingin mengetahui variasi yang mempengaruhi kinerja geogrid agar dihasilkan peningkatan daya dukung tanah yang maksimal. Dibuatlah berbagai variabel bebas dalam perhitungan daya dukung tanah berupa variasi jarak geogrid ke pondasi dan variasi lebar pondasi.
Hasil dan Pembahasan
Pada bagian ini, penulis membuat perhitungan untuk mencari daya dukung tanah dan membandingkan hasilnya dengan ketiga variabel bebas yang telah dibuat sebelumnya. Selain membandingkan daya dukung tanah antarvariabel bebas, penulis juga menjelaskan mengenai perhitungan daya dukung tanah tanpa perkuatan. Penjelasan mengenai daya dukung tanah dijelaskan secara terperinci dan jelas, penulis juga melengkapi perhitungan dengan grafik yang menggambarkan hubungan antara variabel bebas dengan daya dukung tanah. Sehingga pembaca dapat dengan mudah melihat hasil perhitungan yang memiliki daya dukung tanah terbesar.
Kesimpulan
Penulis menyimpulkan bahwa semakin lebar ukuran pondasi dan semakin besar jarak dari geogrid ke pondasi maka daya dukung tanah yang dihasilkan akan semakin besar. Sehingga dalam perhitungan ini daya dukung tanah terbesar adalah saat ukuran lebar pondasi 10 cm dan jarak geogrid ke pondasi sebesar 0,75B.
Kelebihan
-          Tampilan jurnal cukup menarik karena adanya grafik di setiap perhitungan, sehingga pembaca dapat dengan mudah menyimpulkan perbandingan perhitungan yang dilakukan penulis.
Kekurangan
-          Tidak adanya contoh perhitungan, yang ada hanya tabel dengan hasil pengolahan data yang membuat jurnal kurang jelas.
-          Kurang lengkapnya jurnal karena tidak sesuai dengan tahapan perencanaan penulisan jurnal.
-          Kurangnya analisis terhadap data dan kesimpulan yang didapat dari penelitian ini. Sehingga pembaca tidak mengetahui alasan mengapa lebar pondasi tebesar dan jarak geogrid dengan  pondasi terbesar akan menghasilkan daya dukung tanah terbesar.


Minggu, 28 Juni 2015

Perubahan Setelah Mempelajari IBD


                Tak terasa beberapa minggu lagi insyaAllah saya akan menyelesaikan semester kedua di tahun pertama perkuliahan saya di Universitas Gunadarma. Sedikit flash back dari perkuliahan di semester pertama, ketika awal masuk kuliah saya sempat bingung dengan salah satu mata kuliah yang disediakan pihak kampus untuk para mahasiswanya. Ya, soft-skill ! Di semester pertama, saya mendapat mata kuliah soft-skill : Ilmu Sosial Dasar ( ISD ). Mata kuliah yang hanya ada setiap satu bulan sekali ini, cukup membuat saya bingung dengan tugas-tugasnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jurusan yang saya ambil di kampus ini. Namun, yang saya lakukan pada saat itu hanya mengikuti alur pembelajaran dari dosen ISD saya.

                Masuk ke semester kedua, ternyata mata kuliah soft-skill ini masih mewarnai jadwal perkuliahan saya. Akan tetapi, di semester kedua ini mata kuliah Ilmu Sosial Dasar berubah menjadi Ilmu Budaya Dasar ( IBD ). Kembali pertanyaan yang pernah saya pikirkan di semester satu muncul, “Mata kuliah macam apa lagi sih iniii ??!?” gerutu saya dalam hati. Namun, lagi lagi saya hanya mengikuti perkuliahan yang ada. Apakah kejadian di semester satu harus terulang lagi? Dimana saya hanya mengikuti kelas dan mengerjakan tugas-tugas tanpa mengetahui tujuan adanya mata kuliah ini.

                Pertemuan pertama perkuliahan Ilmu Budaya Dasar, membahas tentang apa itu Ilmu Budaya Dasar dan Konsepsi Ilmu Budaya Dasar dalam Kesusastraan. Baru dilihat dari tema bahasannya saja sudah terdengar membosankan, tapi saya tetap ‘memaksakan’ untuk memperhatikan materi yang diberikan dosen. Pertemuan-pertemuan selanjutnya, mulai membahas tentang hubungan manusia dengan kebudayaan, cinta kasih, keindahan, penderitaan, keadilan, pandangan hidup, tanggung jawab, kegelisahan, dan harapan. Materi-materi bahasan tersebut ternyata mampu menarik perhatian saya terhadap mata kuliah ini. Selain itu, saya pun mulai mengerti akan tujuan adanya mata kuliah ini.

Materi yang menurut saya paling menarik adalah materi mengenai  Manusia dan Pandangan Hidup dan juga Manusia dan Harapan. Mengapa? Karena pada saat materi itu disampaikan, saya merasa ada suatu ‘cambukan’ untuk diri saya yang mengingatkan tentang tujuan hidup saya ke depan. Saya merasa, sebelum saya mempelajari Ilmu Budaya Dasar ini, saya sangat acuh terhadap tujuan hidup saya, “Saya hidup hari ini, maka saya harus memikirkan apa yang terjadi pada hari ini”. Hidup saya hanya sebatas Bernafas untuk Saat Ini. Saya tidak pernah memikirkan tentang pandangan hidup saya, tujuan hidup saya, dan juga harapan untuk hidup saya di kemudian hari. Namun sekarang, saya mulai memikirkan “Apa sih pandangan hidup saya?”, “Kenapa sih saya harus benar-benar menjaga pandangan hidup yang telah saya buat?”, dan “Apa sih harapan hidup saya kedepannya?”. Jika sebelumnya setiap harinya saya hanya bangun pagi, bersiap dan berangkat ke kampus, belajar di kelas, berbincang-bincang bersama teman-teman, pulang ke rumah, mengerjakan tugas kuliah, tidur, dan begitu seterusnya, namun sekarang ketika saya  terbangun di pagi hari, hal pertama yang saya ingat adalah apa yang harus saya lakukan hari ini, sehingga  semua cita-cita saya bisa tercapai di kemudian hari, semua keinginan saya bisa saya dapatkan, dan apa yang bisa saya lakukan untuk membuat kedua orang tua saya tersenyum karena saya pada hari ini.

Saya merasa, sebelumnya saya tidak mempunyai arah hidup, namun ketika saya mulai memikirkan tentang hal-hal tersebut, saya merasa sekarang saya berada pada sebuah  track , dimana saya harus mengikuti alur yang ada untuk mencapai goals yang telah saya buat sebelumnya. Sehingga hidup saya lebih bermakna saat ini karena saya telah memiliki tujuan hidup yang jelas dan saya akan terus berusaha untuk merealisasikan harapan-harapan hidup yang telah saya buat. Tujuan dan harapan hidup saya itu jugalah yang bisa menjaga saya untuk tetap berada pada ‘jalur’ yang ‘benar’, sehingga ketika saya mulai lupa akan kewajiban saya, catatan mengenai tujuan hidup saya lah yang dapat mengembalikan saya pada track hidup saya yang sesuai.

Minggu, 21 Juni 2015

Manusia, Harapan, dan Kewajiban


Minggu sore, seperti hari minggu yang lainnya, hari dimana saya harus kembali ke 'rumah' kedua saya dan meninggalkan rumah dimana kedua orangtua saya berada. Ketika saya sedang duduk di atas sebuah bis dengan jurusan Cikarang-Ps. Rebo, perjalanan terasa sangat membosankan. Entah apa yang sedang saya pikirkan sebelumnya, tiba-tiba bayang-bayang wajah kedua orang tua saya hadir dalam pikiran saya. Banyak sekali pertanyaan yang ‘menghantui’ perjalanan saya tadi sore. Pertanyaan pertama yang muncul daam pikiran saya adalah “ Apa sih yang udah saya lakuin buat bikin orangtua bahagia?”,”Mau sampai kapan gini-gini­ aja ke orangtua?” dan masih banyaakk lagi.

Keinginan kuat untuk membahagiakan orangtua tiba-tiba hadir dengan hebatnya. Perasaan itu semakin kuat dan semakin mewarnai pemikiran saya sore tadi. “Kapan saya bisa melihat air mata kebahagiaan mengalir di pipi kedua orangtua saya?”, “ Kapan orangtua saya bercerita kepada rekan-rekannya bahwa mereka bangga memiliki saya?” ....”Kapan? Kapan? Kapann???”. Tak ada hal lain yang harus saya lakukan saat ini selain belajar dengan giat dan melihat kesuksesan di depan mata saya. SAYA HARUS MENJADI ORANG YANG SUKSES.

Harapan-harapan itulah yang membangunkan “tidur siang” saya. Tidur siang yang mengajak saya pada kegiatan-kegiatan tak beguna, mengajak saya untuk membuang waktu saya dengan percuma, mengajak saya melupakan pengorbanan orangtua yang telah banting tulang mencari uang untuk biaya sekolah saya yang tidak sedikit itu.

Saya sadar dengan kewajiban yang harus saya lakukan saat ini. Jika orangtua saya telah memenuhi kewajibannya untuk membiayai sekolah saya, maka ini saatnya untuk saya melakukan kewajiban saya sebagai anak. Saya harus kuliah dengan rajin, saya harus lulus tepat waktu, saya harus bekerja demi membahagiakan kedua orangtua saya. Walaupun, mungkin hingga tetesan darah terakhir pun saya tidak akan pernah bisa membalas jasa kedua orangtua saya. Namun, mulai hari ini saya bertekad untuk selalu berusaha membuat mereka bangga dan bahagia karena saya.

Senin, 15 Juni 2015

Manusia dan Pandangan Hidup


Setiap manusia di dunia ini pasti memiliki pandangan hidup masing-masing. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman seseorang dalam menjalani kehidupannya. Saya pun memiliki pandangan hidup, pandangan hidup saya yang pertama adalah selalu sayang dan hormat  kepada orang tua. Saya sadar dan percaya bahwa perintah Allah SWT tidaklah pernah salah. Nabi Muhammad saw juga selalu mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menghormati orang tua kita terutama kepada Ibu. Jika kita dapat menyayangi dan menghormati kedua orang tua kita niscaya dengan mudah kedua orang tua kita akan selalu mendo’akan setiap perjalanan hidup kita. Do’a dari orang tua merupakan do’a yang paling cepat diijabah oleh Allah SWT. Itu berarti insyaAllah perjalanan hidup kita akan jauh dari penyimpangan hidup.

                Tidak hanya itu, jika kita dapat menyayangi dan menghormati kedua orang tua kita sepenuh hati, maka orang tua kita pun akan meridhoi setiap keputusan yang kita ambil. Bukankah ridho Ibu merupakan ridho Allah SWT ? Dapat kita bayangkan jika kita sudah mendapat ridho dari Ibu yang otomatis juga ridho dari Allah SWT, betapa bahagia dan tentramnya hidup kita. Saya pun sangat yakin jika ridho orang tua merupakan faktor penentu yang paling utama dalam keberhasilan seorang anak. Maka dari itu saya akan berusaha sekuat tenaga untuk selalu mendapatkan ridho dari kedua orang tua saya. Orang tua merupakan segala-galanya bagi saya, jika ada yang seseorang yang mengatakan bahwa saya harus membangkang perintah kedua orang tua saya, maka dengan tegas dan pasti saya menjawab “TIDAK” dan perlahan menjauhi orang tersebut. Karena saya yakin jika ada orang yang tidak dapat menghormati kedudukan orang tua,  maka orang tersebut bukanlah orang yang tepat untuk dijadikan teman.

                Pandangan hidup kedua saya adalah mengamalkan setiap ilmu yang saya miliki kepada orang sekitar. Saya selalu diajarkan untuk baik kepada lingkungan sekitar, tidak pelit atas ilmu yang saya miliki walaupun ilmu itu hanya sekecil biji jagung, saya harus mengamalkan dengan ikhlas. Saya juga diajarkan bahwa setiap ilmu yang kita miliki tidaklah memiliki manfaat jika kita tidak mengamalkan kepada orang sekitar. Allah SWT pun akan dengan mudah mencabut segala ilmu yang kita miliki jika kita tidak dapat mempergunakan ilmu itu sebagai amal kebajikan.

                Saya juga yakin kalau ilmu yang kita amalkan kepada orang sekitar, maka pahala pun akan terus mengalir untuk diri kita jika orang tersebut dapat mengamalkan kembali ilmu yang telah kita amalkan kepada orang itu. Jika ada yang berpikiran bahwa dengan saya memberikan sedikit ilmu sya kepada orang di sekitar saya, maka bisa jadi suatu saat orang itu lebih pandai dari kita dan kita akan kalah bersaing dengan orang itu. Namun, yang ada di pikiran saya hanya Allah SWT yang mengetahui balasan yang setimpal untuk orang yang suka mengamalkan ilmu kepada orang sekitar, dan tidak pernah ada amalan sholeh yang dapat membuat kita merugi, bukan?